![]() |
| HASIL OPERASI: Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menunjukkan puluhan sepeda motor yang berhasil diamankan Satlantas Polres Banjarbaru - Foto Dok HMR |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Sebanyak 55 sepeda motor diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Mayoritas kendaraan tersebut dikendarai pelajar, termasuk sejumlah pengendara yang masih di bawah umur.
Puluhan kendaraan itu ditindak karena berbagai pelanggaran, mulai dari terindikasi digunakan untuk balap liar, memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi standar, hingga tidak dilengkapi dokumen dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) resmi.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkapkan hasil penindakan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Banjarbaru, Selasa (3/11/2026).
Dari total 55 sepeda motor yang diamankan, sebanyak delapan unit terindikasi kuat digunakan untuk aksi balap liar. Sebanyak 21 unit menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, sedangkan 26 unit lainnya ditindak karena tidak dilengkapi dokumen kendaraan maupun TNKB resmi.
"Dari hasil pelaksanaan kegiatan KRYD tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 55 unit kendaraan bermotor yang ditemukan melakukan berbagai bentuk pelanggaran," kata Pius.
Perhatian kepolisian juga tertuju pada usia para pengendara. Pius menyebut sebagian besar pengendara yang terjaring masih berstatus pelajar, mulai dari tingkat SMA hingga SMP. Bahkan, beberapa di antaranya belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor.
"Rata-rata pengguna ini pelajar. Ya ada yang di bawah umur, biasanya dari tingkat SMA ke bawah hingga SMP," ungkapnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pengendara yang belum cukup umur berisiko terlibat pelanggaran lalu lintas dan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Selain penindakan terhadap kendaraan, Polres Banjarbaru juga menerapkan ketentuan bagi pemilik knalpot tidak standar yang ingin mengambil barang bukti. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan dan mengganti knalpot dengan komponen sesuai spesifikasi standar.
Sementara itu, knalpot yang tidak diambil pemiliknya terancam dimusnahkan.
"Untuk knalpot brong, kalau seandainya para pemiliknya datang mengambil, nanti mereka wajib membuat surat pernyataan dan menggantinya dengan knalpot standar. Tapi kalau tidak diambil, kita akan musnahkan," tegas Pius.
Penindakan melalui KRYD merupakan bagian dari upaya Polres Banjarbaru menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk mencegah gangguan yang ditimbulkan oleh aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot yang mengganggu lingkungan.
Untuk meningkatkan efektivitas kegiatan, kepolisian juga menyiapkan pola penentuan target operasi agar patroli dan penindakan lebih terarah.
"Kalau pun ada sasaran-sasaran ataupun TO-TO, ya kita akan membuat pola-pola yang biar tepat sasaran, biar maksimal," jelasnya.
Patroli tidak hanya dilakukan di ruas jalan utama, tetapi juga diperluas hingga lingkungan permukiman. Seluruh jajaran Polsek dikerahkan untuk melaksanakan patroli secara gabungan.
Menurut Pius, langkah tersebut dilakukan agar kegiatan kepolisian dalam menjaga kamtibmas dapat dirasakan masyarakat hingga tingkat kelurahan.
"Ini kan ada program Kapolri juga terkait dengan bagaimana kita menjaga situasi kamtibmas. Jadi kegiatan-kegiatan patroli ya kita lakukan secara gabungan. Biar semua lebih terasa, polsek-polsek pun bergerak melaksanakan kegiatan patroli, sehingga kegiatan KRYD ini bisa dirasakan sampai ke seluruh pelosok, sampai ke kelurahan-kelurahan," pungkasnya. (hmr)
