RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengkaji efisiensi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Langkah ini dilakukan agar pembentukan regulasi tidak sekedar mengejar kuantitas tetapi benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam kegiatan sharing dan koordinasi Bapemperda DPRD Kalsel bersama DPRD Kalimantan Tengah di Gedung Rapat Utama Lantai I DPRD Kalteng, Jumat (9/10/2026).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Firman Yusi mengatakan, bahwa salah satu fokus koordinasi adalah menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai efisiensi jumlah Raperda dalam Propemperda 2027.
"Maka dari itu, kami merencanakan pembatasan jumlah usulan raperda inisiatif dari setiap komisi agar pembahasannya bisa lebih fokus dan optimal," katanya.
Firman Yusi yang juga Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel menuturkan, penyesuaian jumlah usulan perlu dipertimbangkan agar proses legislasi berjalan lebih terarah.
"Dengan jumlah Raperda yang lebih selektif, pembahasan dapat semakin mendalam, baik dari aspek substansi, landasan hukum maupun relevansinya terhadap kebutuhan masyarakat," ungkapnya.
Firman pun menegaskan, efisiensi bukan sekedar mengurangi jumlah Raperda. Lebih dari itu, setiap rancangan yang diprioritaskan harus memiliki urgensi, kesiapan materi dan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Perencanaan juga perlu memperhatikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mempertimbangkan dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah," tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan Bapemperda DPRD Kalsel diterima Sekretaris DPRD Kalteng, Pajarudinnoor beserta jajaran.
Pajarudinnoor menekankan, akan pentingnya perencanaan matang dalam pembentukan Perda. Setiap usulan, termasuk yang berasal dari pemerintah daerah harus memperhatikan kesiapan materi, kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan dan tahapan fasilitasi yang berlaku.
Melalui koordinasi tersebut, Bapemperda DPRD Kalsel berharap penyusunan Propemperda 2027 semakin selektif dan terukur sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan hukum daerah tetapi juga menjawab aspirasi masyarakat dan mendukung pembangunan yang lebih efektif.(ftr)
