Trending

Kasus Usai 19 Tahun Disidangkan Meski Titip Rp697 Miliar, Ahli Hukum Soroti Daluwarsa Perkara Budiono Tanbun

SIDANG: Pemanggilan para terdakwa pada sidang kasus korupsi lahan transmigrasi Kukar. Foto Dok: Agustina.


RILISKALIMANTAN.COM, KALTIM — Kendati telah menitipkan uang pemulihan kerugian negara hingga mendekati Rp697 miliar dan peristiwanya telah bergulir hampir dua dekade silam, pengusaha batu bara Budiono Tanbun masih harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Samarinda.

Perkara dugaan rasuah pemanfaatan lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut kini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Namun, langkah penuntutan atas peristiwa yang terjadi pada 2007 itu terus menuai perdebatan sengit di ranah hukum, terutama terkait keabsahan masa kedaluwarsa perkara.

Kuasa hukum Budiono, Andi Simangunsong, menegaskan bahwa hak negara untuk menuntut kliennya secara yuridis semestinya telah gugur. Merujuk pada dakwaan jaksa, perbuatan yang dipersoalkan berlangsung pada rentang Januari hingga Desember 2007.

"Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 2007, sehingga seharusnya mengacu pada KUHP lama dengan masa daluwarsa 18 tahun yang saat ini batas waktunya sudah terlewati sejak Desember 2025," ujar Andi.

Meski demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda berpandangan lain. Melalui putusan sela pada 18 Agustus 2026, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan memilih menggunakan ketentuan daluwarsa 20 tahun berdasarkan KUHP baru, ditopang pertimbangan korupsi sebagai extraordinary crime serta rujukan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC).

Penerapan aturan baru terhadap perkara lama ini memicu perhatian kalangan pakar hukum pidana. Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail, mengingatkan bahwa hukum pidana modern menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan prinsip lex favor reo—penerapan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa saat terjadi transisi regulasi.

Maqdir menjelaskan, perkara yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor di bawah rezim KUHP lama memiliki tenggat kedaluwarsa 18 tahun.

"Perubahan undang-undang harus memperhatikan Pasal 3 KUHP nasional, yang memberikan perlindungan kepada terdakwa apabila ketentuan sebelumnya lebih menguntungkan," tegas Maqdir, Senin (2/11/2026).

Ia turut menyoroti sengkarut penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor pasca-diadopsi ke dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru. Menurutnya, dinamika ini akan terus memicu polemik berkepanjangan tanpa adanya arah politik hukum pemberantasan korupsi yang terang dan konsisten.

Kritik terhadap penanganan perkara yang terlampau lampau juga sejalan dengan pandangan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso. Dalam kajiannya, Topo menggarisbawahi bahwa institusi daluwarsa diciptakan demi menjaga keadilan pembuktian. Berjalannya waktu puluhan tahun dinilai rentan mengikis ingatan para saksi serta mempersulit verifikasi keaslian dokumen dan alat bukti.

Kekhawatiran itu dinilai sangat beralasan dalam kasus Budiono Tanbun. Menilai legalitas tindakan bisnis pada 2007 dengan kacamata hari ini menghadirkan kerentanan tersendiri, mengingat sistem perizinan tambang, tata kelola pertanahan, hingga administrasi wilayah transmigrasi di Kalimantan Timur pada era tersebut masih berada di bawah rezim regulasi yang sangat berbeda. (AGS)

Lebih baru Lebih lama