Trending

Tiga Bandar dan 10 Pengedar Sabu Dibekuk Polres Banjarbaru

BICARA: Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda memimpin proses pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu melalui Operasi Sarang Narkoba - Foto Dok HMR

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Polres Banjarbaru mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu melalui Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung pada 9–29 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka yang terdiri dari tiga bandar dan 10 pengedar.

Dari pengungkapan itu, petugas menyita sabu dengan berat total 3.610,86 gram atau sekitar 3,6 kilogram. Barang bukti tersebut menjadi salah satu hasil utama operasi yang menyasar peredaran narkotika di wilayah Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran sabu.

"Para pengedar memperoleh barang dari pemasok, kemudian membaginya ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali," kata Pius, Jumat (30/10/2026).


Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Cempaka, Liang Anggang, Banjarbaru Selatan, dan Banjarbaru Utara. 

"Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka," terangnya.

Pius menambah, pihaknya masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk asal pasokan sabu yang diedarkan di Banjarbaru.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian terdekat, Bhabinkamtibmas, atau Satresnarkoba Polres Banjarbaru. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan kepolisian 110.

Para tersangka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, dengan ancaman mulai dari pidana penjara hingga hukuman seumur hidup, bergantung pada peran dan pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka. (hmr)

Lebih baru Lebih lama