RILISKALIMANTAN.COM, KALTIM– Persidangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan transmigrasi yang melibatkan korporasi tambang JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda. Fakta persidangan mengungkap ketidaktahuan para saksi mengenai status maupun tapal batas Hak Pengelolaan HPL 01 Separi milik kementerian.
Dua saksi yang dihadirkan di hadapan Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, yakni Kamali (warga Desa Mulawarman) dan Sutomo (mantan Kepala Dusun Mekar Sari, Desa Bhuana Jaya), kompak menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak memahami status hukum kawasan HPL tersebut saat proses pelepasan tanah berlangsung.
Terkait transaksi lahan, Kamali membeberkan bahwa lahan orang tuanya seluas 14 hektare telah dilepas melalui mekanisme ganti rugi resmi senilai Rp1 miliar dari pihak perusahaan, dengan sepengetahuan serta tanda tangan Kepala Desa Mulawarman.
"Sertifikat lahan warga sempat tertahan di tingkat desa lantaran adanya keterbatasan biaya tebus administrasi sebesar lima belas ribu rupiah," tutur Kamali di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum Juli Hartono, kamis (8/10/2026).
Dirinya menambahkan, dana ganti rugi itu ia gunakan untuk membeli lahan baru bersertifikat hak milik resmi. Langkah pelepasan lahan ke perusahaan tambang juga didukung warga sekitar lantaran terbukanya serapan tenaga kerja lokal serta perputaran ekonomi wilayah.
Sementara itu, saksi Sutomo meluruskan narasi "tanah hilang" yang tercatat di dalam Berita Acara Pemeriksaan. Menurutnya, frasa tersebut merujuk pada tanah yang telah dijual secara sah oleh masyarakat yang bersangkutan sebelum berpindah domisili.
"Istilah tanah hilang dalam BAP maksudnya adalah tanah tersebut telah dijual oleh masyarakat yang kemudian berpindah pemukiman," jelas Sutomo.
Dirinya juga menjual lahannya pada 2008 untuk membeli lahan pengganti menegaskan tidak pernah membuat laporan kehilangan wilayah, mengingat peralihan aset terjadi atas kesepakatan murni warga.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda terus mendalami keabsahan alas hak tanah dan riwayat peralihan hak kepemilikan warga tersebut, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan pada sidang berikutnya.
Sumber: Rilis
.jpg)