Trending

Kalsel Targetkan 500 Penyuluh Antikorupsi, 47 ASN Ikuti Sertifikasi

SAMBUTAN: Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H. M. Syarifuddin, saat memberikan arahan kepada puluhan peserta Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Jalur Pengalaman - Foto Dok Diskominfo Kalsel

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan pembentukan 500 penyuluh antikorupsi untuk memperluas edukasi dan memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Upaya tersebut mulai didorong melalui Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Jalur Pengalaman yang diikuti 47 aparatur sipil negara (ASN) dari Pemprov Kalsel dan pemerintah kabupaten/kota. Kegiatan berlangsung di Aula BPSDM Kalsel, Banjarbaru, selama tiga hari, 27–29 Oktober 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H. M. Syarifuddin, mengatakan penyuluh yang dinyatakan kompeten diharapkan tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat, tetapi mampu menjalankan peran nyata dalam membangun budaya integritas.

“Penyuluh yang dinyatakan kompeten diharapkan tidak sekadar mengantongi sertifikat, tetapi juga menjalankan peran nyata dalam mencegah potensi penyalahgunaan wewenang,” kata Syarifuddin.

Ia menyebutkan, target 500 penyuluh antikorupsi merupakan kesepakatan yang dibangun bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk mencapai target tersebut, Pemprov Kalsel akan mendorong peserta yang lulus sertifikasi agar mendapat penugasan di perangkat daerah masing-masing.

“Target yang kita sepakati bersama Komisi Pemberantasan Korupsi adalah 500 penyuluh antikorupsi di Kalimantan Selatan. Angka itu masih jauh di depan, dan hari ini pencapaian tersebut mulai kita dorong,” ujarnya.

Menurut Syarifuddin, penyuluhan perlu dimulai dari lingkungan kerja sendiri sebelum diperluas ke forum yang lebih besar. Karena itu, penyuluh antikorupsi dituntut menunjukkan keteladanan melalui perilaku jujur, konsisten, dan berintegritas.

“Seorang penyuluh antikorupsi akan dilihat dari perilakunya sendiri. Keteladanan inilah yang perlu kita rawat dan jaga,” katanya.

Sertifikasi jalur pengalaman ini merupakan tindak lanjut bimbingan teknis yang diikuti 152 calon penyuluh antikorupsi pada Agustus 2026. Melalui sertifikasi tersebut, peserta menjalani penilaian kompetensi berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang dimiliki.

Peserta berasal dari berbagai perangkat daerah dan unit pelayanan, antara lain inspektorat, rumah sakit, dinas pendidikan, Badan Pendapatan Daerah, dinas perdagangan, serta kantor kecamatan. Keterlibatan lintas sektor diharapkan memperluas jangkauan edukasi antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Kepala Satuan Tugas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, Sugiarto, menekankan pentingnya kompetensi penyuluh agar pesan antikorupsi dapat disampaikan secara tepat dan mendorong keterlibatan berbagai unsur masyarakat.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Kalsel sekaligus ketua pelaksana, Akhmad Fydayeen, mengatakan sertifikasi merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi melalui edukasi dan peningkatan kompetensi aparatur.

Ia berharap peserta memiliki kemampuan yang terstandar secara nasional, mulai dari mengomunikasikan nilai-nilai antikorupsi hingga membangun kesadaran dan menjadi teladan dalam penerapan integritas.

Sertifikasi diikuti 47 peserta, terdiri atas 32 laki-laki dan 15 perempuan. Penyelenggaraannya didukung pendanaan dari Inspektorat Provinsi Kalsel dan KPK RI.

Pemprov Kalsel juga berharap sertifikasi berikutnya dapat melibatkan perwakilan dari seluruh kabupaten/kota agar edukasi antikorupsi menjangkau lebih banyak wilayah. (rls)

Lebih baru Lebih lama