![]() |
| SOSOK: Presiden ke-7 RI Joko Widodo - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JATENG - Presiden ke-7 RI Joko Widodo angkat bicara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jokowi menghormati putusan MK dan menyerahkan setiap upaya politik, termasuk wacana pemakzulan Gibran, kepada mekanisme demokrasi dan konstitusi.
“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi ketika ditanya mengenai kemungkinan munculnya upaya pemakzulan Gibran setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Jokowi mengatakan dirinya menghormati putusan MK beserta pertimbangan hukum yang disampaikan dalam perkara tersebut.
“Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan,” ujarnya.
Jokowi kemudian menjelaskan bahwa sistem pendidikan di setiap negara dapat memiliki jenjang dan mekanisme yang berbeda.
Menurutnya, sistem pendidikan di Indonesia mengenal jenjang SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Sementara di sejumlah negara terdapat jalur pendidikan berbeda sebelum seseorang memasuki universitas.
“Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri,” kata Jokowi.
Jokowi juga menegaskan Gibran telah menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana. Karena itu, menurut dia, Gibran semestinya telah melewati jenjang pendidikan yang menjadi prasyarat untuk melanjutkan kuliah S1.
“Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan dampak putusan MK terhadap pencalonan Gibran pada Pemilu Presiden 2029, Jokowi tidak mengambil posisi untuk menentukan.
Ia menyebut persoalan tersebut harus mengikuti kewenangan dan mekanisme lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu.
Jokowi juga tidak banyak berkomentar mengenai kemungkinan Prabowo Subianto-Gibran kembali berpasangan pada Pilpres 2029. Menurutnya, pelaksanaan pemilu tersebut masih cukup lama.
Dengan demikian, Jokowi memilih menyerahkan perkembangan persoalan Gibran kepada mekanisme hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan, sembari menegaskan bahwa dirinya menghormati putusan MK.
Sumber: Liputan6.com
.webp)