Trending

Pemprov Kalsel Dorong UMKM Segera Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan

FOTO BERSAMA: Kepala DPKP Kalsel, Syamsir Rahman, bersama peserta Sosialisasi Penerbitan dan Pembinaan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendorong pelaku usaha, termasuk UMKM, segera memenuhi ketentuan registrasi dan sertifikasi keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT).

Dorongan tersebut disampaikan melalui Sosialisasi Penerbitan dan Pembinaan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kalsel di Banjarbaru, Senin (28/9/2026).

Kepala DPKP Kalsel, Syamsir Rahman, mengatakan registrasi PSAT penting untuk memastikan pangan yang beredar tidak hanya tersedia, tetapi juga aman dikonsumsi masyarakat.

“Hari ini kami melakukan sosialisasi terhadap pangan segar asal tumbuhan yang beregister maupun yang belum beregister. Kegiatan ini diikuti pelaku usaha, UMKM dan petugas-petugas pertanian,” kata Syamsir.

Menurutnya, produk pangan harus memiliki kejelasan asal, terdaftar, dan memenuhi ketentuan keamanan pangan agar memberikan jaminan kepada masyarakat.

“Tidak hanya dari segi produksi, tetapi juga melihat asal tanaman itu beregister, kemudian terdaftar, sehingga aman untuk kita konsumsi,” tegasnya.

Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 40 peserta. Syamsir mengatakan pelaku usaha yang belum memiliki registrasi tidak perlu khawatir karena pemerintah melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) provinsi maupun kabupaten/kota akan memberikan pembinaan dan pendampingan.

Ia mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengabaikan registrasi dan sertifikasi keamanan pangan karena menjadi bagian dari ketentuan dalam pengawasan pangan.

“Terus lakukan sertifikasi dan registrasi keamanan pangan. Hati-hati, registrasi dan sertifikasi ini harus ada. Jangan sampai tidak ada, nanti justru membuat masalah,” ujarnya.

DPKP Kalsel bersama pemerintah kabupaten/kota selanjutnya akan mendorong peningkatan jumlah PSAT yang telah diregistrasi. Pembinaan diarahkan kepada pelaku usaha yang produknya belum memenuhi ketentuan registrasi maupun sertifikasi.

Syamsir menegaskan pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan melalui pendampingan OKKPD.

“OKKPD Provinsi Kalimantan Selatan bersama OKKPD kabupaten/kota siap membantu pelaku usaha dan mitra dalam proses penerbitan nomor registrasi dan sertifikasi,” jelasnya.

Ia memastikan pelayanan dilakukan secara transparan dan cepat sepanjang persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi.

Selain pembinaan, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat pengawasan keamanan pangan. Setiap temuan terkait keamanan PSAT di lapangan diharapkan segera dilaporkan kepada OKKPD kabupaten/kota maupun provinsi.

“Yang kita kawal bukan hanya produksi dan ketersediaan pangan, tetapi juga pola konsumsi dan keamanan pangannya,” pungkas Syamsir.

Penulis: H. Faidur

Lebih baru Lebih lama