![]() |
| SOSOK: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu proses pemidanaan terhadap pemiliknya.
Setyo mengatakan mekanisme tersebut diperlukan untuk memperkuat upaya negara memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Kita menggunakan metodenya bahwa bisa tanpa pemidanaan. Jadi, tanpa pemidanaan dirampas dahulu, kemudian bisa dilakukan proses keperdataan,” ujar Setyo dalam diskusi bersama perkumpulan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (9/9/2026).
Menurut Setyo, mekanisme tersebut dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture (NCB asset forfeiture). Skema ini memungkinkan aset dirampas melalui mekanisme hukum tertentu tanpa terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap pemilik aset.
Setyo menjelaskan, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan sebenarnya telah dikenal dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Namun, penerapannya masih terbatas pada kondisi tertentu.
Misalnya, mekanisme tersebut dapat diterapkan ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau alat bukti yang dimiliki tidak mencukupi untuk melanjutkan proses pidana.
“Kalau misalnya hanya dilakukan proses terhadap orang yang meninggal dunia, kemudian melarikan diri, itu sudah ada. Di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sudah ada. Menurut saya enggak perlu lagi,” katanya.
Karena itu, KPK mendorong agar RUU Perampasan Aset memberikan ruang yang lebih luas terhadap mekanisme NCB asset forfeiture.
Dengan pendekatan tersebut, perampasan aset dapat dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi, kemudian proses keperdataan dapat berjalan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pemilik aset.
Setyo menyebut Biro Hukum KPK telah menyusun kajian mengenai RUU Perampasan Aset, termasuk usulan penerapan NCB asset forfeiture.
Kajian tersebut selanjutnya akan menjadi bahan KPK dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Kami berharap aturan yang nantinya disahkan mampu memberikan kepastian dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengembalian aset yang berkaitan dengan tindak pidana,” ujar Setyo.
KPK berharap pembahasan RUU tersebut menghasilkan regulasi yang dapat diterima berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, akademisi, dan pakar.
Sumber: Beritasatu.com
