![]() |
| KA'BAH: Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong penerapan skema cicilan pelunasan biaya haji sejak masa tunggu hingga waktu pelunasan. Skema tersebut dinilai dapat membantu jemaah menyiapkan dana secara bertahap sehingga tidak terbebani saat memasuki masa pelunasan.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Penghimpunan, Transformasi dan Teknologi Informasi, Harry Alexander, mengatakan penerapan skema tersebut masih menunggu aturan pelaksana dari Kementerian Haji dan Umrah.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah. Undang-undang 14 tahun 2025, umurnya baru genap setahun. Tapi ada satu peraturan pelaksana, namanya Keputusan Menteri Haji dan Umrah, untuk menetapkan besaran setoran angsuran,” kata Harry di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Harry, aturan tersebut diperlukan untuk menentukan nominal setoran yang dapat dibayarkan calon jemaah secara bertahap.
Besaran cicilan nantinya masih menunggu ketentuan pemerintah, apakah dapat dilakukan dalam nominal kecil atau harus mencapai jumlah tertentu.
BPKH menilai skema tersebut penting karena jemaah memiliki waktu panjang selama masa tunggu untuk mempersiapkan kebutuhan pelunasan.
Dengan menabung secara berkala, jemaah tidak harus menyiapkan dana pelunasan dalam jumlah besar sekaligus ketika waktunya tiba.
“Dengan seperti ini maka jemaah haji secara finansial plan jadi lebih mudah, bisa menabung, bisa mencicil pelunasan sehingga tidak kaget-kaget,” ujar Harry.
Ia mengingatkan, kewajiban pelunasan yang harus disiapkan secara mendadak berpotensi membuat jemaah mengambil keputusan finansial yang berat, termasuk menjual aset atau berutang.
Karena itu, Harry mendorong calon jemaah mulai mempersiapkan dana pelunasan sejak masa tunggu, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap.
BPKH juga mengingatkan jemaah memastikan setiap setoran atau cicilan tercatat dalam sistem BPKH Apps. Jika dana yang telah disetorkan tidak muncul dalam sistem, jemaah diminta segera melakukan pengecekan.
Selain itu, jemaah yang melakukan transaksi melalui bank syariah juga diminta memastikan bank tersebut merupakan mitra BPKH.
Sementara itu, penerapan skema cicilan pelunasan haji belum dapat dilakukan secara penuh sebelum aturan pelaksananya diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Sumber: Detik.com
