Trending

Komisi III DPRD Kalsel Dorong Zero ODOL 2027, Pengawasan Kendaraan Angkutan Diperkuat

KOORDINASI: Komisi III DPRD Kalsel bersama pihak Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kelas I Anjir Serapat, Kalimantan Tengah - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong penguatan pengawasan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mempertahankan kualitas infrastruktur jalan.

Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi Komisi III DPRD Kalsel ke Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kelas I Anjir Serapat, Kalimantan Tengah, Senin (7/9/2026).

Koordinasi dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalsel Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., bersama sejumlah anggota Komisi III dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel yang diwakili M. Arief.

Rombongan diterima Wasatpel UPPKB Anjir Serapat Fransisco Wijaya, S.E.

Mustaqimah mengatakan, pengawasan kendaraan angkutan barang perlu diperkuat karena persoalan ODOL tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berpengaruh terhadap keselamatan lalu lintas dan kondisi jalan.

“Harapan kita tentunya menuju zero ODOL, sesuai dengan program pemerintah. Ini penting untuk keamanan para pengendara sekaligus menjaga kualitas jalan, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Mustaqimah.

Dalam koordinasi tersebut, Komisi III memperoleh informasi bahwa mobilitas kendaraan angkutan barang di kawasan UPPKB Anjir Serapat tergolong tinggi.

Setiap hari diperkirakan terdapat sekitar 260 hingga 300 kendaraan angkutan barang yang masuk dan melintas di kawasan tersebut.

Angkutan tersebut membawa berbagai jenis kebutuhan dan komoditas, mulai dari bahan pokok, hasil peternakan dan perikanan, pupuk, alat tulis kantor (ATK), perabotan rumah tangga hingga produk lainnya.

Tingginya mobilitas kendaraan membuat pengawasan dimensi dan muatan menjadi penting agar distribusi barang tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Mustaqimah mengatakan, UPPKB telah melakukan sejumlah langkah pengendalian ODOL melalui sosialisasi, monitoring dan koordinasi dengan instansi terkait.

Ke depan, Komisi III juga mendorong pengawasan berbasis teknologi agar pendataan kendaraan angkutan barang dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.

“Dari koordinasi tadi sudah dijelaskan berbagai upaya yang dilakukan, mulai dari sosialisasi, monitoring hingga koordinasi. Untuk jangka menengah, kami juga berharap adanya dukungan terhadap sistem penimbangan yang terintegrasi dan terdigitalisasi, sehingga kendaraan angkutan yang melintas dapat terdata dengan baik,” jelasnya.

Menurutnya, sistem digital yang terintegrasi dapat membantu pemerintah memperoleh data kendaraan secara lebih akurat. Data tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar pemantauan, evaluasi dan penindakan terhadap potensi pelanggaran ODOL sesuai ketentuan.

Wasatpel UPPKB Anjir Serapat Fransisco Wijaya menyambut baik koordinasi tersebut. Menurutnya, sinergi antara regulator dan instansi terkait diperlukan untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang.

Ia juga menilai digitalisasi dapat mendukung pencatatan kendaraan yang melintas sehingga data yang tersedia dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pengawasan.

Komisi III DPRD Kalsel bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel selanjutnya mendorong penguatan koordinasi dengan UPPKB dan instansi terkait.

Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung target Zero ODOL 2027, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan dan kualitas infrastruktur jalan di Kalimantan Selatan.

Penulis: H. Faidur 

Lebih baru Lebih lama