![]() |
| SOSOK: Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dirham Zain saat menyampaikan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dirham Zain mendorong pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).
Sosialisasi regulasi tersebut digelar di Aula Kantor Kelurahan Guntung Manggis, Banjarbaru, Rabu (2/9/2026) siang.
Perda GDPK menjadi arah kebijakan pembangunan kependudukan untuk dua dekade mendatang. Regulasi ini mencakup lima pilar utama, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk, pembangunan kualitas keluarga, serta penataan data dan administrasi kependudukan.
Dirham mengatakan, perencanaan kependudukan yang matang penting dilakukan agar potensi demografi daerah dapat dikelola menjadi kekuatan pembangunan dan tidak berkembang menjadi persoalan sosial di masa mendatang.
Menurutnya, penguatan regulasi di tingkat provinsi perlu diikuti pemahaman hingga tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan keluarga di Banjarbaru, khususnya di Guntung Manggis, betul-betul terencana serta terintegrasi dengan baik dari tingkat provinsi sampai ke pemerintahan kelurahan,” ujar Dirham Zain.
Ia menilai, implementasi GDPK membutuhkan keterpaduan antara kebijakan pemerintah daerah dengan kondisi demografi di masing-masing wilayah.
Dengan demikian, program pembangunan tidak hanya disusun berdasarkan kebutuhan saat ini, tetapi juga mempertimbangkan perubahan jumlah, kualitas, persebaran, serta kondisi keluarga dan penduduk pada masa mendatang.
Lurah Guntung Manggis Rajianoor Yahya mengapresiasi DPRD Kalsel yang menjadikan wilayahnya sebagai tempat edukasi mengenai regulasi kependudukan.
Menurutnya, pemahaman terhadap GDPK dapat membantu jajaran kelurahan bersama perangkat RT/RW dalam menyelaraskan pelayanan publik dengan kondisi kependudukan yang ada.
“Informasi dan wawasan yang disampaikan menjadi acuan penting bagi pihak kelurahan untuk menyusun program pelayanan yang berbasis data kependudukan yang akurat demi kesejahteraan warga Guntung Manggis,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Banjarbaru Ady Santana menilai keberhasilan penerapan GDPK tidak hanya bergantung pada pemerintah.
Elemen masyarakat sipil, menurutnya, memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan kebijakan agar manfaat pembangunan kependudukan dapat dirasakan langsung masyarakat.
Sinergi antara pemerintah, legislatif, dan lembaga kemasyarakatan dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan lima pilar GDPK dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan kependudukan diharapkan tidak berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi program yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Penulis: H. Faidur
