![]() |
| SOSOK: Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengungkap adanya dugaan pihak yang membayar petani untuk membakar lahan dalam kasus karhutla di Jambi.
Dalam laporan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rapat Koordinasi Penanganan Bencana, Senin (7/9/2026), Suharyanto menyebut dua petani berinisial AK (65) dan T (63) diduga mendapat bayaran Rp500.000 untuk melakukan pembakaran.
“Betul sekali Bapak Presiden, memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap itu di Jambi ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh, dengan uang hanya Rp500.000, diupah begitu,” kata Suharyanto dalam video yang ditayangkan Sekretariat Presiden.
Namun, Suharyanto tidak menyebutkan pihak yang diduga memberikan perintah maupun uang kepada kedua petani tersebut.
Kasus ini terjadi di kawasan hutan konservasi di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin mengatakan AK dan T ditangkap bersama seorang cucu T oleh Satgas Karhutla pada Rabu (2/9/2026).
Petugas menemukan keduanya berada di lokasi saat kebakaran berlangsung. Mereka juga mengakui lahan tersebut dibuka untuk berkebun.
Menurut Nyamin, kebakaran menghanguskan sekitar dua hektare lahan dalam waktu kurang dari satu hari.
Selain mengamankan korek api, petugas menyita sepeda motor dan sejumlah peralatan pertanian yang diduga digunakan untuk membuka lahan.
Meski demikian, T membantah sengaja membakar lahan. Ia mengatakan api berasal dari tungku yang digunakan untuk memasak di pondok.
“Apinya dari tungku, karena saya masak,” kata T.
T juga mengaku telah berupaya memadamkan api, tetapi kebakaran terus meluas karena tidak tersedia sumber air di sekitar lokasi.
Ia mengaku tidak mengetahui lahan yang digarap untuk menanam cabai tersebut merupakan kawasan hutan konservasi. Menurut T, lahan itu dibelinya dari seseorang seharga Rp10 juta.
AK dan T kemudian diserahkan kepada penegak hukum Kementerian Kehutanan untuk proses lebih lanjut.
Dugaan bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja dan adanya pihak yang memberikan bayaran masih menjadi bagian dari proses penanganan kasus tersebut. Pihak yang disebut sebagai pemberi perintah atau pembayaran juga belum diungkap.
Sumber: Kompas.com
