![]() |
| FANTASTIS: Tumpukan uang sekitar Rp1,1 triliun hasil sitaan Kejagung dari dari PT PSMI - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sekitar Rp1,1 triliun dari PT PSMI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Lampung.
Total uang yang disita terdiri atas Rp1.003.184.000.000 dan 166.000 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diperlihatkan Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kamis (10/9/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut disita dari PT PSMI melalui seorang pegawainya berinisial VRL.
“Uang yang di depan ini sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang USD sebanyak 166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui saudara VRL,” kata Saiful.
Penyitaan tersebut telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN Jkt.Sel.
Saiful mengatakan, uang sitaan tersebut telah dititipkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejagung pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Lampung.
PT Inhutani V sebelumnya mendapat izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 untuk areal sekitar 55.157 hektare yang masuk kategori hutan produksi.
Menurut penyidik, sejak 2007 PT PSMI diduga melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan membuka hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.
Pada 2013, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Inhutani V dengan pola kemitraan untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari.
Namun, Kejagung menilai perjanjian tersebut berlaku surut sejak 2007 dan menjadi bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa dalam proses penyidikan ini, terkait barang bukti dalam pengelolaannya, tim penyidik menyerahkan aset-aset yang disita kepada Badan Pemulihan Aset,” ujar Saiful.
Penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Status dugaan dalam perkara ini tetap perlu diperhatikan karena proses hukum belum berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Kompas.com
