Trending

Bansos Warga Simpang Gusti Banjarmasin Dihentikan, Kemensos Deteksi Indikasi Judi Online

RAMAI: Ketua TP PKK Kota Banjarmasin Neli Listriani bersama Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin mengunjungi salah satu penerima manfaat bansos - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Bantuan sosial (bansos) seorang warga di kawasan Simpang Gusti, Banjarmasin, dihentikan dalam beberapa bulan terakhir setelah sistem Kementerian Sosial (Kemensos) mendeteksi indikasi aktivitas judi online.

Persoalan itu mencuat setelah warga bersangkutan mengeluhkan penghentian bansos melalui media sosial. Pemerintah Kota Banjarmasin kemudian turun ke lapangan untuk memastikan kondisi keluarga tersebut.

Ketua TP PKK Kota Banjarmasin Neli Listriani bersama Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Eka Rahayu Normasari mendatangi kediaman warga tersebut, Jumat (11/9/2026).

Neli mengatakan, hasil penelusuran menunjukkan keluarga itu telah menerima bantuan pemerintah sejak sekitar 2013 atau selama 13 tahun.

Namun, bantuan dihentikan setelah sistem Kemensos mendeteksi indikasi judi online.

“Setelah terverifikasi ternyata 13 tahun sebelumnya sudah mendapatkan bantuan, namun di beberapa bulan ini distop karena terindikasi judi online sehingga otomatis dari kementerian menyetop bantuan itu,” kata Neli.

Penghentian tersebut juga berdampak pada bantuan jaminan pengobatan untuk orang tua dalam keluarga tersebut.

Neli mengatakan, kedatangannya bersama Dinsos Banjarmasin untuk mencari solusi agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia.

Ia meminta keluarga menghentikan aktivitas judi online sebagai salah satu syarat untuk mengajukan sanggahan.

Dinsos Banjarmasin menyatakan siap memfasilitasi proses pengajuan sanggahan kepada Kemensos. Keluarga diminta melampirkan surat pernyataan penutupan akun serta komitmen untuk tidak kembali melakukan aktivitas judi online.

Eka mengatakan, keluarga tersebut tercatat menerima bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) sejak 2013.

“ Keluarga tersebut sejak tahun 2013 menerima bantuan sosial berupa BPNT dan PKH dari Kementerian Sosial,” ujar Eka.

Menurut dia, persoalan diketahui ketika dilakukan pemutakhiran data perlindungan sosial. Dalam proses tersebut, sistem menunjukkan adanya indikasi aktivitas judi online.

Eka menyebut Kemensos masih menyediakan mekanisme pengajuan pengampunan atau pemulihan bantuan. Namun, syarat yang harus dipenuhi keluarga adalah menghentikan aktivitas judi online dan menutup akun yang digunakan.

Selain persoalan bansos, Dinsos Banjarmasin juga menyoroti kondisi pendidikan tiga anak dalam keluarga tersebut.

Satu anak disebut telah lulus SMP, satu anak lulus SD, sedangkan satu anak lainnya belum bersekolah.

Dinsos mendorong ketiga anak tersebut mendapatkan akses pendidikan melalui program pendidikan kesetaraan atau Paket.

Data Kartu Keluarga (KK) keluarga tersebut telah dicatat untuk ditindaklanjuti bersama Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

“Kami sudah mencatatkan kartu keluarganya yang nantinya akan kami sampaikan ke Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti,” kata Eka.

Dinsos juga mengingatkan warga agar persoalan terkait bantuan sosial terlebih dahulu disampaikan melalui RT, kelurahan, atau instansi terkait sehingga dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Penulis: Rian

Lebih baru Lebih lama