![]() |
| TRANSFORMASI PELAYANAN PUBLIK: Masyarakat mendapatkan informasi dan kepastian jadwal pengukuran bidang tanah di loket pelayanan Kantah Kabupaten Sleman -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA - Layanan pendaftaran sertipikasi tanah di Indonesia terus bertransformasi menuju arah yang lebih cepat dan transparan. Salah satunya dirasakan langsung oleh warga Sleman, D.I. Yogyakarta, melalui invoasi layanan "Pengukuran Terjadwal" yang dihadirkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui program ini, masyarakat yang mengurus sertipikasi tanah tidak lagi harus menebak-nebak kapan petugas akan datang mengukur lahan mereka. Kepastian jadwal pengukuran maupun durasi penyelesaian dokumen sudah dapat diketahui sejak awal berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh petugas Kantor Pertanahan (Kantah).
Kesan positif ini diungkapkan langsung oleh Sulis, seorang warga Sleman yang baru pertama kali mengurus sertipikasi tanah. Ia mengaku sempat ragu dengan kerumitan birokrasi, namun anggapan tersebut langsung patah saat merasakan kemudahan layanan di Kantah Kabupaten Sleman.
“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, ngga sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ungkap Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/08/2026).
Sulis menceritakan, ia mulai melengkapi berkas permohonan pada 31 Juli 2026. Hanya dalam selang tiga hari, ia sudah mendapatkan pemberitahuan mengenai jadwal pengukuran tanah serta waktu pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).
“Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya ngambil PBT-nya,” tambah Sulis.
Secara teknis, Kementerian ATR/BPN menetapkan standar layanan dalam Pengukuran Terjadwal ini. Masa tunggu masyarakat untuk mendapatkan jadwal pengukuran ditargetkan paling lama 7 hari setelah berkas lengkap. Selanjutnya, penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) diproses maksimal 5 hari. Dengan demikian, seluruh alur dari pendaftaran hingga PBT terbit diselesaikan paling lambat 12 hari kerja.
Kelebihan lain yang dirasakan warga adalah kebebasan dalam menentukan waktu pelaksanaan. Pemohon kini diperbolehkan memilih hari pengukuran yang sesuai dengan kesediaan waktu mereka.
“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,“ puji Sulis.
Pengalaman senada juga disampaikan oleh Dewi Lestari, pemohon lain yang sudah beberapa kali mengurus dokumen pertanahan. Ia merasakan kontras perbedaan yang signifikan antara sistem pelayanan lama dan inovasi saat ini.
“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” jelas Dewi Lestari.
Melihat berbagai kemudahan dan kepastian tersebut, Dewi mengimbau masyarakat luas untuk tidak ragu memproses legalitas aset tanah mereka ke kantor pertanahan terdekat.
“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbau Dewi Lestari.
Sebagai informasi, inovasi Pengukuran Terjadwal ini telah diimplementasikan secara bertahap di 446 Kantor Pertanahan di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini menjadi bukti komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menyajikan layanan publik pertanahan yang semakin mudah, transparan, cepat, dan profesional.
Sumber: Rilis ATR/BPN
