RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi. Melalui inovasi ini, proses balik nama sertipikat ditargetkan selesai maksimal dalam waktu 10 hari.
Peralihan Hak Terintegrasi hadir sebagai wujud nyata transformasi layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu penyelesaian bagi masyarakat. Kepastian waktu tersebut menjadi salah satu prinsip utama dalam pembenahan layanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini melakukan inovasi ini asasnya adalah memberikan kepastian sama masyarakat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Skema Peralihan Hak Terintegrasi mencakup tiga tahapan utama:
- Verifikasi BPHTB (3 Hari): Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan oleh pemerintah daerah (Pemda) menggunakan pendekatan fiktif positif. Apabila dalam tiga hari tidak diverifikasi, permohonan otomatis dianggap disetujui.
- Pembuatan AJB (2 Hari): Penerbitan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Pemrosesan di Kantah (5 Hari): Pemrosesan berkas permohonan di Kantor Pertanahan.
Dengan skema tersebut, keseluruhan proses balik nama ditargetkan selesai hanya dalam kurun waktu 10 hari.
Komitmen transformasi ini diperkuat melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah yang menjadi pilot project fase I. Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, yaitu Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok. Sementara 11 Kepala Kantah lainnya menandatangani secara daring, meliputi Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga turut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Penerapan program ini akan diperluas secara bertahap. Sebanyak 24 Kantah akan ditambahkan pada 24 September 2026, dan ditargetkan mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.
“Dengan begitu, transformasinya insyaallah tuntas tahun depan. Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15%,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.
Melalui pembenahan ini, negara berupaya memenuhi hak-hak dasar masyarakat di bidang pertanahan.
“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkas Menteri Nusron.
Sumber: Rilis ATR/BPN
.jpeg)