RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat pelayanan publik di bidang pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, resmi menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah pada Senin (10/8/2026) di Kemendagri, Jakarta.
Melalui SEB ini, batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB ditetapkan maksimal tiga hari untuk mendukung percepatan layanan Peralihan Hak tanah dan bangunan.
“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Menteri Nusron.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa penetapan batas waktu maksimal tiga hari tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan Peralihan Hak atau balik nama yang ditargetkan rampung maksimal dalam 10 hari oleh Kementerian ATR/BPN. Proses verifikasi dan validasi BPHTB di tingkat daerah yang selama ini belum seragam kerap menjadi salah satu faktor penghambat.
Setelah proses verifikasi dan validasi BPHTB dipercepat, tahapan Peralihan Hak dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dengan tenggat maksimal dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan masyarakat akan diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Menteri Nusron.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari tersebut bakal mulai diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada 17 Agustus 2026 mendatang.
“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkap Menteri Nusron.
Jika berjalan sesuai skenario, layanan percepatan ini siap dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026. Kementerian ATR/BPN menargetkan perluasan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan, yang secara proporsional menjangkau sekitar 70% dari total pelayanan pertanahan nasional.
Pada kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi demi percepatan layanan pertanahan. SEB ini dinilai menjadi payung hukum bagi pemda dan Kementerian ATR/BPN untuk mengintegrasikan data guna mempermudah dan mempercepat proses transaksi.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerag dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” tutur Tito Karnavian.
Acara penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari kedua kementerian. Kegiatan ini juga disaksikan secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia.
Sumber: Rilis ATR/BPN
.jpeg)