Trending

Integrasikan Data NIB dan NOP, Menteri ATR/BPN dan Mendagri Sepakati Sinkronisasi Pajak Pertanahan

 

INTEGRASI DATA: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Mendagri Tito Karnavian menunjukkan dokumen Surat Edaran Bersama (SEB) usai penandatanganan integrasi data NIB dan NOP di Jakarta pada Senin (10/8/2026) -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menyepakati pengintegrasian data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah strategis ini dilakukan guna menyatukan rujukan data antara Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan pertanahan serta perpajakan kepada masyarakat.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa integrasi ini mendesak untuk dilakukan karena masih kerap ditemukan perbedaan data antara PBB dan data pertanahan, terutama menyangkut informasi luas bidang tanah. Melalui integrasi ini, data milik Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dapat tersinkronisasi sehingga pengelolaan perpajakan daerah menjadi lebih presisi.

“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Menteri Nusron dalam kegiatan penandatanganan SEB tersebut.

Nusron menambahkan, uji coba integrasi NOP dan NIB yang telah diterapkan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan terbukti berhasil mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB dalam dua tahun terakhir. Hal itu terjadi lantaran sebelumnya banyak data PBB yang tidak akurat atau tercatat lebih kecil dibandingkan data riil pada NIB.

“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Menteri Nusron.

Pada kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa SEB ini menjadi payung hukum dan landasan penting bagi pemerintah daerah serta Kantah di seluruh Indonesia untuk memperkuat koordinasi dan integrasi data pertanahan.

“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito Karnavian.

SEB tersebut mewajibkan pemerintah daerah dan Kantah di setiap kabupaten/kota untuk membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait integrasi NIB dan NOP. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menciptakan keselarasan data dan keterbukaan informasi publik, tetapi juga mampu mengoptimalisasi penerimaan kas daerah secara efisien.

Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kabinet Merah Putih.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama