![]() |
| BERANTAS MAFIA TANAH: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan strategi pencegahan mafia tanah melalui perbaikan sistem dan peningkatkan integritas SDM -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan langkah tegas dengan meluncurkan transformasi pelayanan pertanahan untuk menutup celah sistem yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum mafia tanah. Upaya penutupan ruang gerak mafia tanah ini ditempuh melalui kebijakan percepatan waktu pelayanan yang ditopang oleh pengintegrasian data pertanahan dengan data pemerintah daerah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa kemudahan dan kejelasan sistem layanan merupakan kunci utama dalam memangkas praktik percaloan dan tindak pidana di bidang pertanahan.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/08/2026).
Perbedaan data antara instansi pertanahan dan pemerintah daerah, seperti Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), kerap menjadi celah yang dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab. Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN berkolaborasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menyepakati pengintegrasian NIB dan NOP. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri guna mendorong percepatan kerja sama di tingkat kabupaten/kota.
Selain integrasi data, kepastian waktu pelayanan juga menjadi fokus prioritas Kementerian ATR/BPN. Proses pengurusan izin yang berlarut-larut dinilai menjadi pintu masuk bagi percaloan. Untuk itu, kementerian menetapkan program layanan Peralihan Hak 10 Hari yang akan mulai diterapkan secara bertahap pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.
Nusron meyakini penindakan hukum semata tidak akan cukup untuk memberantas mafia tanah tanpa adanya pembenahan dari sisi manajerial dan sumber daya manusia.
“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” ujar Menteri Nusron.
Dalam pengumuman kebijakan tersebut, Menteri Nusron hadir didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Dirjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.
Sumber: Rilis ATR/BPN
