RILISKALIMANTAN.COM, JAWA TENGAH - Pengukuran bidang tanah merupakan tahap penting dalam pembuatan sertipikat yang waktu pelaksanaannya sangat bergantung pada kegiatan di lapangan. Selain dipengaruhi ketersediaan petugas, proses ini memerlukan koordinasi dengan pemohon serta pemilik tanah yang berbatasan. Untuk memberikan kepastian waktu terkait jadwal pengukuran, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan inovasi layanan Pengukuran Terjadwal. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui secara pasti sejak awal kapan bidang tanahnya akan diukur oleh petugas.
Manfaat dari Pengukuran Terjadwal ini dirasakan langsung oleh Endang Rahayu Ningsih (31), saat mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus pada Juli lalu. Pada hari ia mendaftar, yaitu Jumat (31/7/2026), petugas loket langsung menawarkan pilihan jadwal pengukuran. Petugas ukur kemudian datang sesuai jadwal pilihannya pada Senin (3/8/2026). Hanya berselang dua hari, ia menerima pemberitahuan bahwa hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai, sehingga seluruh proses berlangsung kurang dari sepekan.
“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ungkap Endang Rahayu Ningsih saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (6/8/2026).
Menurut Endang, pelaksanaan pengukuran berjalan lancar karena seluruh pemilik tanah yang berbatasan hadir sesuai jadwal. Hal tersebut membuat proses penunjukan dan penetapan batas bidang tanah dapat dilakukan sekaligus tanpa kendala di lapangan.
Kepastian jadwal melalui Pengukuran Terjadwal juga dirasakan oleh Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia sempat mengira proses pengukuran akan memakan waktu lama seperti pengalaman yang pernah dialaminya. Namun, saat mendaftarkan tanahnya pada Kamis (30/7/2026), ia mendapatkan pengalaman yang berbeda dan proses berlangsung lebih cepat dari perkiraannya.
“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ungkap Hadi Prayetno.
Bagi Hadi, kepastian jadwal memberi kemudahan dalam mempersiapkan proses pengukuran, termasuk memastikan hadir secara langsung sesuai waktu yang ditentukan. Ia pun mengapresiasi peningkatan kualitas pelayanan publik dari Kementerian ATR/BPN.
“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” pungkas Hadi Prayetno.
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Kantah Kabupaten Kudus sendiri mencatat rata-rata 20 hingga 30 permohonan pengukuran setiap harinya. Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal dengan masa tunggu pelaksanaan pengukuran maksimal tujuh hari, serta penerbitan PBT paling lambat lima hari setelah pengukuran dilaksanakan.
Sumber: Rilis ATR/BPN
.jpeg)