![]() |
Anggota DPRD Kalsel, H. Mushaffa Zakir mensosialisasikan Perda tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal - Foto Ist |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Mushaffa Zakir mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal, di Rantau Kabupaten Tapin, Senin (10/8/2026).
"Maka dari itu, Perda ini memiliki ruang lingkup pengelolaan kebudayaan, pengelolaan cagar budaya, pelestarian tradisi dan memiliki hak dan tanggung jawab baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah untuk melestarikan budaya dan kearifan lokal," katanya.
H. Mushaffa Zakir yang merupakan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel juga mengingatkan, budaya dan kearifan lokal yang ada di Kalsel sangat kaya dan sangat berpotensi dalam menunjang pariwisata yang akan dapat menguntungkan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalsel.
"Apabila kita menunggu infrastruktur yang lengkap dan standart untuk meningkatkan pariwisata maka gerakannya akan lambat tetapi apabila kita bisa memanfaatkan budaya dan kearifan lokal sebagai pariwisata, maka geliat wisata di daerah kita akan cepat meningkat," tuturnya.
Mushaffa pun berpesan, dari Perda ini apabila masyarakat bisa memperhatikan atau peduli terhadap budaya Banua dan kearifan lokal maka keadaan provinsi ini kondusif dan tetap terjaga.
"Terlebih misalnya bagi penduduk pendatang dengan mempedulikan budaya Banua dan kearifan lokal maka akan terwujud kerukunan atau kebersamaan dalam membangun daerah tempat tinggal bersama," jelasnya.
Penulis: Fathur
