Trending

MK Tegaskan Dugaan Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diadukan yang Bersangkutan

BANGUNAN: Gedung Mahkamah Konstitusi - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran.

Penegasan tersebut disampaikan MK saat memutus perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (12/8/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan pengaduan tidak dapat diajukan oleh pihak lain, termasuk keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga yang mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK menilai penggunaan kata “dapat” dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan dugaan penghinaan tidak hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden, tetapi juga pihak lain.

Sebelumnya, ketentuan tersebut berbunyi:

“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden.”

Atas pertimbangan tersebut, MK memberikan penegasan bahwa pengaduan dalam perkara penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menjadi sasaran secara langsung.

“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.

MK juga menegaskan proses penegakan hukum baru dapat dilakukan apabila Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran perbuatan tersebut mengajukan pengaduan secara tertulis.

Dengan demikian, pihak seperti relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana hanya berdasarkan penilaian mereka sendiri bahwa suatu perbuatan merupakan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden,” kata Guntur.

Meski memberikan penegasan mengenai pihak yang dapat mengajukan pengaduan, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden serta penyebarluasan penghinaan tersebut.

MK hanya mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) sehingga berbunyi:

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Dengan putusan tersebut, ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap berlaku.

Namun, proses penuntutan harus didasarkan pada pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran.

Sumber: Beritasatu

Lebih baru Lebih lama