Trending

Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin

 

KOORDINASI LAPANGAN: Petugas Jasa Raharja bersama pihak terkait berkoordinasi dalam penanganan korban kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Lombok Barat -Foto dok Jasa Raharja
 

RILISKALIMANTAN.COM, NUSA TENGGARA BARAT - PT Jasa Raharja bergerak cepat memastikan perlindungan bagi para penumpang KMP Putri Yasmin yang mengalami kebakaran di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (12/8/2026) dini hari.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, mengatakan jajaran Jasa Raharja di wilayah Nusa Tenggara Barat langsung melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait setelah menerima informasi kejadian. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pendataan, penjaminan, serta pemenuhan hak para korban.

“Begitu informasi kejadian kami terima, tim Jasa Raharja langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, serta pihak-pihak terkait lainnya. Fokus utama kami adalah memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan haknya secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ariyandi.

Berdasarkan laporan awal, KMP Putri Yasmin milik PT JEMLA Ferry yang berlayar dari Padangbai menuju Lembar mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat.

Proses evakuasi dilakukan oleh sejumlah kapal yang berada di sekitar lokasi. Dalam data sementara, penumpang dievakuasi menggunakan kapal wisata sebanyak tiga orang, kapal Basarnas sebanyak 92 orang, kapal Angkatan Laut sebanyak 19 orang, serta Port Link II yang melakukan evakuasi menuju Pelabuhan Padangbai sebanyak 35 orang.

Sementara itu, proses pendataan dan verifikasi korban masih terus berlangsung. Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat juga melakukan koordinasi langsung di lokasi kejadian bersama Basarnas, ASDP Lembar, dan Polair.

Selain itu, Jasa Raharja menempatkan petugas di sejumlah rumah sakit terdekat untuk mempercepat proses penjaminan apabila terdapat korban yang membutuhkan perawatan medis.

Hingga Rabu (12/8/2026), tercatat satu korban meninggal dunia dan 11 korban luka-luka yang mendapatkan perawatan di RSUD Provinsi, RS Tripat, dan PKM Jakem.

Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Sementara korban luka-luka yang membutuhkan perawatan medis mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta melalui mekanisme Surat Jaminan atau Guarantee Letter.

Ariyandi menegaskan seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin mendapatkan jaminan Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan kejadian ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran negara harus dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama ketika mereka menghadapi situasi darurat seperti ini,” kata Ariyandi.

Jasa Raharja memastikan akan terus memantau perkembangan proses evakuasi dan pendataan korban serta berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait agar proses perlindungan dan pelayanan kepada korban berjalan cepat, tepat, dan menyeluruh.

Sumber: Jasa Raharja

Lebih baru Lebih lama