Trending

Komisi II DPRD Kapuas Kunker ke Batam, Pelajari Mekanisme APBD Perubahan 2026

KOMPAK: Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas saat melakukan kunjungan ke DPRD Batam - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG - Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas melakukan konsultasi dan koordinasi ke sejumlah instansi di Kota Batam, Kepulauan Riau, untuk mempelajari mekanisme pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 setelah adanya kebijakan efisiensi.

Kegiatan tersebut berlangsung pada 4–8 Agustus 2026 dengan mengunjungi DPRD Kota Batam, BPKAD Kota Batam, dan BAPENDA Kota Batam.

Konsultasi dan koordinasi dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Rusyda, bersama anggota Komisi II.

Siti Rusyda mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme pembahasan APBD Perubahan 2026 yang diterapkan Pemerintah Kota Batam setelah dilakukan efisiensi anggaran.

“Tujuan konsultasi dan koordinasi ini terkait mekanisme pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 setelah efisiensi di Kota Batam,” kata Hj. Rusyda di Kuala Kapuas, Senin (10/8/2026).

Dari hasil konsultasi, pembahasan perubahan APBD dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan anggaran pada semester pertama. Tahapannya mencakup penyusunan kebijakan, penyesuaian target oleh kepala daerah bersama DPRD, hingga penetapan kesepakatan.

Menurut Rusyda, penerapan mekanisme tersebut memiliki karakteristik berbeda di setiap daerah karena menyesuaikan kondisi, kebijakan, serta kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.

“Kebijakan ini bersifat spesifik di tiap daerah, karena rincian hasil dan angkanya berbeda di setiap wilayah, khususnya di Kota Batam,” jelasnya.

Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 adalah penyesuaian anggaran di tengah tekanan efisiensi dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).

Penyesuaian tersebut antara lain dilakukan melalui evaluasi belanja operasional, pergeseran atau shifting pos anggaran yang dinilai kurang tepat sasaran, serta optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keterbatasan anggaran tetap dapat diarahkan pada program pembangunan yang menjadi prioritas daerah dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Rusyda berharap hasil konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah serta DPRD Kota Batam dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Komisi II DPRD Kapuas dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

“Diharapkan bisa menyelaraskan pergeseran atau realokasi anggaran dengan ketentuan pusat, memastikan legalitas hukum, serta mengoptimalkan dana sisa pemangkasan agar tepat sasaran pada program prioritas rakyat,” pungkasnya.

Penulis: MR Habibie 

Lebih baru Lebih lama