Trending

KLH Keluarkan Instruksi Mendesak, Kalsel Masuk Enam Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla

KARHUTLA: Sejumlah petugas berjibaku memadamkan api - Foto Dok Antara

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan instruksi mendesak kepada enam gubernur di Sumatera dan Kalimantan untuk memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus merespons penurunan kualitas udara.

Kalimantan Selatan menjadi salah satu provinsi yang masuk dalam daftar prioritas bersama Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat pernyataan “Merespons Penurunan Kualitas Udara dan Ancaman Karhutla di Musim Kemarau 2026” yang diterima di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menekankan pentingnya perlindungan keselamatan masyarakat di tengah meningkatnya ancaman karhutla dan memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah.

Dalam laporan pemantauan KLH, konsentrasi partikulat halus atau PM2,5 di sejumlah daerah tercatat cukup tinggi. Kampar, Riau, mencapai 48,84 mikrogram per meter kubik, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, 47,39 mikrogram per meter kubik, dan Katingan, Kalimantan Tengah, 30,16 mikrogram per meter kubik.

Sementara itu, Kota Jambi tercatat 26,18 mikrogram per meter kubik, Pontianak, Kalimantan Barat, 26,41 mikrogram per meter kubik, dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 17,40 mikrogram per meter kubik.

KLH menyebut sebagian besar wilayah tersebut telah melewati Baku Mutu Udara Ambien atau berada pada kondisi yang tidak sehat bagi masyarakat.

Masuknya Kalimantan Selatan dalam enam provinsi prioritas menunjukkan meningkatnya perhatian pemerintah terhadap kondisi karhutla dan kualitas udara di Banua.

KLH menyebut fenomena El Nino kuat yang melanda Indonesia sejak Juli 2026 menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kerawanan karhutla selama musim kemarau.

Melalui instruksi tersebut, pemerintah daerah diminta meningkatkan langkah pencegahan secara masif dan tidak hanya mengandalkan penanganan ketika kebakaran sudah terjadi.

Gubernur di enam provinsi prioritas diminta memperkuat patroli gabungan terpadu serta meningkatkan pengawasan terhadap kawasan yang memiliki potensi tinggi mengalami kebakaran.

Khusus kawasan gambut, pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) juga harus dilakukan secara ketat. Pemerintah daerah diminta melakukan pembasahan terhadap lahan yang rawan terbakar serta memastikan kondisi sekat kanal tetap terpantau.

KLH juga meminta pemerintah daerah mengaktifkan posko pengendalian karhutla. Kesiapan personel, peralatan, dan sarana prasarana pemadaman harus dimaksimalkan untuk menghadapi potensi peningkatan kejadian kebakaran.

Selain penanganan api, pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi data Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala.

Langkah tersebut diperlukan agar perkembangan kualitas udara dapat dipantau dan menjadi dasar pengambilan kebijakan, terutama ketika kondisi udara mulai berdampak terhadap aktivitas masyarakat.

Instruksi kepada enam gubernur tersebut juga ditegaskan selaras dengan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Dengan kondisi karhutla yang kembali meningkat dan kualitas udara yang mulai terdampak, pemerintah daerah dituntut memperkuat pencegahan, pemadaman, pengawasan, serta perlindungan masyarakat secara bersamaan.

Bagi Kalimantan Selatan, langkah tersebut menjadi semakin penting mengingat sejumlah wilayah di Banua dalam beberapa hari terakhir kembali terdampak kabut asap akibat karhutla.

Sumber: CNN Indonesia 

Lebih baru Lebih lama