Trending

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Kalsel Catat 318 Titik Api

SOSOK: Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni melaporkan ada 72 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karhutla di Sumatra hingga Kalimantan - Foto Dok Inews

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperketat. Hingga saat ini, kepolisian menetapkan 72 orang sebagai tersangka dari penanganan kasus karhutla di sembilan wilayah Polda, termasuk Kalimantan Selatan.

Data tersebut disampaikan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni pada Minggu (23/8/2026).

Sebanyak 72 tersangka tersebut merupakan perorangan yang ditetapkan berdasarkan 89 laporan polisi yang ditangani sembilan Polda.

Wilayah penanganan kasus tersebut meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Khusus di Kalimantan Selatan, kepolisian menangani 3 laporan polisi dari 318 titik api yang ditemukan dalam proses pemantauan dan penyelidikan karhutla.

Polisi melakukan penyelidikan setelah menemukan titik panas atau hotspot yang kemudian diperiksa langsung di lapangan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah lokasi yang diduga mengalami pembakaran secara sengaja.

“Proses penyelidikan dan penyidikan tersebut dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan,” ujar Irhamni.

Menurutnya, indikasi pembakaran ditemukan setelah petugas memastikan kondisi titik panas di lapangan. Polisi kemudian melakukan penyidikan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil penyidikan, modus yang ditemukan mengarah pada dugaan pembakaran untuk membuka lahan.

Cara tersebut diduga dilakukan karena dianggap dapat menekan biaya operasional pembukaan lahan, terutama untuk kegiatan perkebunan.

Sejumlah barang bukti juga diamankan penyidik, di antaranya korek api, bahan bakar, parang, kapak, cangkul, kayu bekas terbakar, sampel tanah terbakar, mesin senso, bibit sawit, hingga sepatu boot.

Irhamni mengatakan barang bukti tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.

Para tersangka dijerat menggunakan sejumlah ketentuan hukum, termasuk aturan di bidang kehutanan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Polri menegaskan penanganan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan, termasuk pihak yang menyuruh melakukan maupun yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Penegakan hukum ini menjadi perhatian penting di tengah kondisi karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan.

Di Banjarbaru, penanganan karhutla bahkan diperkuat melalui operasi gabungan di sejumlah kawasan prioritas, termasuk Guntung Damar, Hutan Lindung Liang Anggang, serta Pengayuan dan Peramuan.

Kondisi tersebut membuat penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga pencegahan agar kebakaran tidak kembali terjadi serta penelusuran terhadap kemungkinan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Pemerintah dan aparat penegak hukum juga terus mengingatkan masyarakat serta pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Sumber: Inews.id

Lebih baru Lebih lama