![]() |
| SOSOK: Wali Kota Lisa menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada 53 lembaga di Kota Banjarbaru - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Sebanyak 104 sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada 53 lembaga di Kota Banjarbaru, Kamis (20/8/2026). Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi pondok pesantren, masjid, musala, dan alkah.
Penyerahan berlangsung dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru.
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, mengapresiasi jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang berperan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Banjarbaru.
“Atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf ini,” ujar Lisa.
Menurut Lisa, sertifikasi tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan dokumen administrasi. Sertifikat menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga amanah dari para wakif.
“Penyerahan sertifikat tanah wakaf hari ini bukan sekadar penyerahan lembar kertas kepemilikan, melainkan kepastian hukum, serta penjagaan niat baik para wakif,” jelasnya.
Ia berharap tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat dapat dikelola secara optimal oleh para nazhir untuk kepentingan masyarakat.
Lisa juga berpesan agar pengelolaan tanah wakaf dilakukan secara transparan dan akuntabel, terutama ketika dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah, pendidikan maupun mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar.
Penyerahan 104 sertifikat kepada 53 lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf di Kota Banjarbaru.
Dengan adanya sertifikasi, pengelolaan tanah wakaf diharapkan semakin tertib sehingga manfaatnya dapat terus digunakan untuk kepentingan umat dan masyarakat.
Penulis: H. Faidur
