RILISKALIMANTAN.COM, KEPULAUAN RIAU - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan kepala daerah memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan sekaligus penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah.
Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy dalam pertemuan Komisi II DPR RI yang membahas Pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Daerah, khususnya dalam menjalankan Program Prioritas Nasional serta Program di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Kepulauan Riau, yang berlangsung di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Rabu (8/7/2026).
Menurut Wamen Ossy, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan tata ruang yang efektif.
"Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa, pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder duduk bersama untuk mencari solusi. Karena tentunya yang paling memahami stabilitas sosial, dinamika sosial di daerah tersebut tentu adalah kepala daerah," ujar Wamen Ossy.
Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pertanahan dan tata ruang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Berdasarkan regulasi tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.
Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mendukung implementasi Reforma Agraria secara lebih efektif.
Selain itu, Wamen Ossy menilai penyusunan rencana tata ruang harus mengedepankan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga prosesnya tidak hanya bersifat dari atas ke bawah (top down), tetapi juga mengakomodasi aspirasi dari daerah (bottom up).
"Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata Ruang dari tahapan wilayah nasional, turun ke provinsi, turun ke kabupaten/kota, berlangsung sifatnya tidak hanya top down atau dari pusat ke bawah, tapi juga bersifat bottom up. Bagaimana kemudian Rencana Tata Ruang ini juga didiskusikan dengan berbagai stakeholder termasuk DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi," terang Wamen Ossy.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan program prioritas nasional.
Di hadapan para kepala daerah se-Provinsi Kepulauan Riau, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menetapkan dua fungsi gubernur, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Komisi II DPR RI, lanjutnya, ingin memastikan kedua fungsi tersebut berjalan secara efektif agar koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal, termasuk di sektor pertanahan dan tata ruang, semakin optimal.
"Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Kalau memang belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada," tegas Ketua Komisi II DPR RI.
Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, beserta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau.
Pertemuan yang dibuka Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, juga menghadirkan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, sebagai narasumber. Agenda dilanjutkan dengan diskusi bersama Anggota Komisi II DPR RI, kepala daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Riau.
Sumber: Rilis ATR/BPN
.jpeg)