RILISKALIMANTAN.COM, KALIMANTAN SELATAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, mudah dipahami, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempermudah akses terhadap Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Standar Pelayanan Pertanahan.
Dokumen tersebut menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan sekaligus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai mekanisme memperoleh berbagai layanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Masyarakat kini dapat mengakses dokumen tersebut secara digital melalui pemindaian QR Code yang telah disediakan.
Standar Pelayanan Pertanahan memuat informasi secara lengkap, mulai dari persyaratan, prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga mekanisme penyampaian pengaduan. Dokumen tersebut juga mencakup lebih dari 50 jenis layanan pertanahan, di antaranya pendaftaran tanah pertama kali, peralihan hak, pemecahan dan penggabungan bidang tanah, pengecekan sertipikat, pengukuran, serta layanan informasi pertanahan.
Dengan tersedianya standar pelayanan yang mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan seluruh persyaratan secara tepat, memahami alur pelayanan, serta memperoleh kepastian proses secara transparan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan akses informasi tersebut agar setiap layanan pertanahan dapat diperoleh secara lebih cepat, mudah, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Inisiatif ini juga menjadi bagian dari implementasi nilai BUNGAS (Berintegritas, Unggul, Amanah, dan Bersinergi) sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Sumber: Rilis ATR/BPN HSU

