Trending

Tak Perlu Khawatir, Sertipikat yang Belum Muncul di Peta Digital Tetap Terdaftar

 

KEPASTIAN HUKUM: Sertipikat yang belum terploting pada peta digital tetap memiliki kekuatan hukum. Pemutakhiran data menjadi langkah penting untuk menghindari potensi tumpang tindih bidang tanah -Foto dok Rilis ATR/BPN HSU
 

RILISKALIMANTAN.COM, KALIMANTAN SELATAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menegaskan bahwa sertipikat tanah yang telah diterbitkan tetap sah secara hukum dan terdaftar, meskipun bidang tanahnya belum muncul pada peta digital ATR/BPN.

Kondisi tersebut umumnya terjadi karena bidang tanah belum terploting atau belum dilakukan pemutakhiran data ke dalam sistem digital pertanahan. Hal ini banyak dijumpai pada sertipikat yang diterbitkan sebelum proses digitalisasi, sehingga data spasialnya belum terintegrasi dengan peta digital ATR/BPN.

Meskipun demikian, status hukum sertipikat tidak berubah. Sertipikat tetap menjadi bukti hak atas tanah yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara menjelaskan bahwa data bidang tanah yang telah terpetakan secara digital dapat memberikan kepastian mengenai letak dan batas bidang tanah. Sebaliknya, bidang tanah yang belum terploting berpotensi menimbulkan sejumlah kendala, seperti risiko tumpang tindih bidang tanah, hambatan dalam proses jual beli, hingga pengajuan agunan ke perbankan.

Untuk itu, masyarakat diimbau melakukan pemutakhiran data melalui layanan plotting dan validasi data sertipikat. Dalam proses tersebut, petugas akan mencocokkan data yang tercantum pada sertipikat dengan data yang tersimpan dalam sistem pertanahan sehingga posisi bidang tanah dapat dipastikan lebih akurat dan terintegrasi ke dalam peta digital.

Masyarakat juga dapat mengecek keberadaan bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun BHUMI ATR/BPN. Apabila bidang tanah belum muncul pada peta digital, pemilik sertipikat dapat mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk memperoleh layanan pemutakhiran data.

Melalui langkah tersebut, bidang tanah akan semakin tertib administrasi, terintegrasi dalam sistem digital pertanahan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemegang hak atas tanah.

Sumber: Rilis ATR/BPN HSU

Lebih baru Lebih lama