Trending

RUU Administrasi Pertanahan Disiapkan Jadi Pilar Penguatan Sistem Pertanahan Nasional

 

PENGUATAN REGULASI: Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyampaikan arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan sebagai instrumen strategis memperkuat sistem pertanahan nasional -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pembahasan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin (6/7/2026), sebagai upaya memperkuat sistem pertanahan nasional melalui regulasi yang lebih komprehensif.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dilatarbelakangi oleh perkembangan kondisi serta fragmentasi regulasi yang memicu tumpang tindih aturan, disharmoni kebijakan, hingga berbagai persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan.

"RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional," ujar Dalu Agung Darmawan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan.

Menurut Dalu Agung Darmawan, RUU tersebut merupakan bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh dalam kerangka pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum. Penyusunannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai payung hukum pengelolaan agraria.

Ia berharap, RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi solusi dalam mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu.

"Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan," ungkap Dalu Agung Darmawan.

Melalui FGD tersebut, Kementerian ATR/BPN membuka ruang diskusi dan menghimpun masukan dari pimpinan serta anggota Komisi II DPR RI guna memperkuat substansi RUU. Selain itu, kementerian juga melakukan inventarisasi berbagai aspek teknis dari unit-unit kerja terkait.

Aspek yang menjadi perhatian meliputi pengelolaan ruang melalui land management paradigm, penguatan survei, pemetaan, dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern, penyempurnaan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah serta ruang, hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

"Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks," tutur Sekjen ATR/BPN.

Ke depan, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

"Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia," tutup Dalu Agung Darmawan.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama