Trending

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus 2026, Layanan Maksimal Tuntas 12 Hari

 

PENGUKURAN TERJADWAL: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memimpin Rapat Pimpinan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026), membahas penerapan sistem pengukuran terjadwal yang mulai berlaku pada Agustus 2026 -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian waktu layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan pertanahan.

Kebijakan itu diumumkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

"Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur," ujar Nusron Wahid.

Melalui sistem tersebut, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal sejak permohonan pengukuran diajukan. Masa tunggu layanan ditetapkan maksimal tujuh hari, sementara proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, total penyelesaian layanan pengukuran reguler ditargetkan maksimal 12 hari.

Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Nusron menegaskan bahwa standar pelayanan tersebut akan dievaluasi secara berkala melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mengukur efektivitas waktu layanan sekaligus menjadi dasar perbaikan apabila masih diperlukan percepatan.

"Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami," jelasnya di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti rapat secara luring maupun daring.

Untuk mendukung implementasi sistem pengukuran terjadwal, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh jajaran di daerah mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Selain itu, penyelesaian berkas pascapengukuran akan menerapkan prinsip first in, first out.

"Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal," imbau Virgo Eresta Jaya.

Kementerian ATR/BPN mengembangkan sistem pengukuran terjadwal sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pengukuran, mengurangi antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian jadwal pelaksanaan maupun penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah bagi masyarakat.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama