Trending

Rakor LP2B di Makassar, Menteri ATR/BPN Dorong Daerah Percepat Penataan Tata Ruang

 

RAKOR LP2B: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan arahan dalam Rapat Koordinasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026) -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, SULAWESI SELATAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan perlindungan lahan pertanian menjadi prioritas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mendukung target swasembada pangan di tengah meningkatnya kebutuhan lahan bagi berbagai program strategis nasional.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).

“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian, yaitu dengan keputusan LP2B,” kata Menteri Nusron.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan target perlindungan LP2B sebesar 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Sulawesi Selatan telah melampaui target itu dengan menetapkan LP2B mencapai 88,05 persen.

Atas capaian tersebut, Menteri Nusron memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, ia mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B tetap tidak dapat dialihfungsikan secara bebas.

“Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Fungsinya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan,” ujarnya.

Dalam rakor yang dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman beserta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, Menteri Nusron meminta pemerintah kabupaten dan kota segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurutnya, apabila daerah mengalami keterbatasan anggaran, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang untuk memperoleh dukungan.

Menteri Nusron mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk mendukung penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional. Karena itu, pemerintah daerah yang belum memiliki RTRW maupun RDTR diminta segera mengajukan usulan agar cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat mencapai 100 persen pada 2028.

Sebagai bentuk komitmen menjaga ketahanan pangan, seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B. Penandatanganan tersebut disaksikan Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo.

Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengatakan provinsi tersebut merupakan salah satu penopang utama ketahanan pangan nasional, khususnya di kawasan timur Indonesia. Sebagai sentra produksi beras terbesar di Indonesia, perlindungan lahan pertanian melalui penetapan LP2B dinilai menjadi langkah strategis.

Hingga saat ini, luas LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 581.309 hektare atau 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS).

“Capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini merupakan bentuk komitmen sekaligus kepastian hukum dalam perlindungan LP2B di setiap daerah,” pungkas Jufri Rahman.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama