RILISKALIMANTAN.COM, ACEH – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh mempercepat sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang.
Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri silaturahmi bersama jajaran PWNU dan PCNU se-Aceh di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron meminta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dan seluruh Kantor Pertanahan memperkuat koordinasi dengan organisasi-organisasi keagamaan agar proses pendataan dan sertipikasi tanah wakaf dapat dipercepat.
"Saya mohon kalau berkenan, Bapak/Ibu sekalian kita lakukan percepatan proses sertipikasi tanah wakaf ini. Saya minta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan merapat dengan organisasi-organisasi Islam, seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di lingkungan tempat-tempat ibadah kita supaya mempunyai kepastian hukum," ujar Menteri Nusron.
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Provinsi Aceh memiliki 18.520 bidang tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.360 bidang atau 77,53 persen telah bersertipikat. Capaian tersebut menjadikan Aceh sebagai provinsi dengan persentase sertipikasi tanah wakaf tertinggi kedua di Indonesia.
Meski demikian, Menteri Nusron menilai masih terdapat tanah wakaf, terutama musala dan dayah, yang belum tercatat dalam SIWAK sehingga belum dapat diproses untuk sertipikasi. Karena itu, ia meminta sinergi dengan organisasi keagamaan terus diperkuat agar seluruh aset wakaf dapat terdata dan memperoleh kepastian hukum.
"Mumpung masih bisa kita percepat, ayo kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU maupun organisasi keagamaan lainnya, kita sertipikatkan semua supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari," tegas Menteri Nusron.
Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah strategis untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa, termasuk ketika suatu wilayah terdampak proyek pembangunan. Dengan sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi jelas sehingga fungsi dan peruntukannya tetap terjaga serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan bahwa MUI telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana di Aceh berupa rehabilitasi rumah bagi guru dayah dan marbot masjid. Bantuan tersebut menjadi bagian dari penguatan peran lembaga keagamaan sekaligus dukungan terhadap proses pemulihan pascabencana di Aceh.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi.
Sumber: Rilis ATR/BPN
