Trending

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Skema Perlindungan Pelanggan

SOSOK: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (23/7/2026), MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Perkara ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Regaf Felix yang menggugat praktik penghangusan kuota internet oleh operator telekomunikasi.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa besaran tarif layanan telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat.

Selain itu, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sesuai ketentuan tersebut.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan pemerintah memiliki peran sebagai penentu formula sekaligus pengendali tarif layanan telekomunikasi sehingga perlindungan terhadap pengguna menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan layanan.

Menurutnya, ketiadaan aturan mengenai perlindungan sisa kuota internet tidak dapat dipandang hanya sebagai risiko bisnis antara operator dan pelanggan.

“Ketiadaan aturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak dapat dipandang semata-mata sebagai risiko bisnis antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi,” kata Adies.

MK juga menegaskan bahwa pengguna yang telah membeli paket data memiliki hak atas manfaat layanan yang bernilai ekonomi.

Karena itu, perlindungan hukum seharusnya diberikan terhadap manfaat layanan yang belum dinikmati, bukan sekadar terhadap kuota internet sebagai satuan data.

“Aspek yang perlu dilindungi bukanlah kuota, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi,” ujar Adies.

Mahkamah menilai sisa kuota internet yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pelanggan telah membayar sejumlah layanan tertentu. Oleh sebab itu, manfaat layanan tersebut tidak boleh dihilangkan secara sepihak.

Putusan ini menjadi landasan baru bagi pemerintah dalam menyusun regulasi perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi, sekaligus mewajibkan operator menyediakan skema layanan yang memberikan kepastian terhadap pemanfaatan sisa kuota internet pelanggan.

Sumber: Liputan6.com

Lebih baru Lebih lama