![]() |
| SOSOK: Mantan Kepala BGN Nanik S Deyang - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski telah mengundurkan diri dari jabatannya, Nanik tetap dapat dimintai keterangan apabila dianggap diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nanik. Namun, peluang pemanggilan tetap terbuka sesuai kebutuhan penyidikan.
"Untuk minggu ini belum ada jadwal pemanggilan, namun ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memandang perlu untuk pembuktian," kata Anang, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, fokus penyidik saat ini masih tertuju pada pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dan nilai pembuktian yang kuat dalam perkara tersebut.
"Saat ini penyidik masih fokus kepada saksi-saksi lain dulu yang mempunyai nilai pembuktian kuat," ujarnya.
Sebelumnya, Nanik S. Deyang mengundurkan diri dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional karena harus menjalani pengobatan penyakit jantung.
Kabar pengunduran dirinya disampaikan Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analis Kebijakan Dirgayuza Setiawan. Menurutnya, Nanik telah berpamitan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk fokus menjalani pengobatan.
Meski tidak lagi menjabat, Presiden disebut tetap meminta Nanik memberikan masukan dan mengawasi pelaksanaan Program MBG dari luar pemerintahan.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional menggantikan Nanik untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Sumber: Liputan6.com
