Trending

Mendagri Siapkan Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah, Besaran Bisa Disesuaikan dengan PAD

SOSOK: Mendagri Muhammad Tito Karnavian - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Revisi dilakukan karena aturan yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini, baik dari sisi ekonomi maupun tuntutan kinerja kepala daerah.

"Kalau kita lihat ini pada 2000 sama pada 2026 kan sudah jauh berbeda. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi," kata Tito Karnavian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Tito, pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian untuk mengkaji perubahan regulasi tersebut dengan melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.

Salah satu skema yang sedang dikaji adalah penyesuaian besaran gaji kepala daerah berdasarkan kemampuan daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tito menilai mekanisme tersebut dapat menjadi insentif bagi kepala daerah untuk menghadirkan inovasi dalam meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.

"Tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan dan Bappenas," ujarnya.

Ia menambahkan, skema tersebut juga diharapkan mampu mengurangi potensi penyalahgunaan jabatan karena tambahan penghasilan diperoleh melalui mekanisme yang sah dan diatur pemerintah.

"Dia akan berusaha mencari ide kreatif dan inovatif tanpa memberatkan rakyat untuk mencari pendapatan asli daerah yang di situ mungkin dia secara sah bisa mendapatkan tambahan karena memang sudah diatur," katanya.

Menurut Tito, peningkatan PAD tidak hanya berdampak pada kesejahteraan kepala daerah, tetapi juga memperbesar kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan ruang fiskal yang lebih besar, pemerintah daerah dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga program bantuan sosial.

"PAD akan bertambah, APBD akan bertambah. APBD ini digunakan untuk kepentingan rakyat, membangun jalan, sekolah, bantuan sosial, sarana prasarana kesehatan, puskesmas dan lain-lain. Jadi win-win, masyarakat diuntungkan," tuturnya.

Saat ini, revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 masih berada pada tahap kajian. Pemerintah akan menyusun formulasi baru mengenai hak keuangan kepala daerah sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

Sumber: Beritasatu.com

Lebih baru Lebih lama