![]() |
| OTT: KPK menetapkan seorang anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan polisi tersebut bertugas sebagai Staf Administrasi KPK melalui mekanisme perbantuan dari institusi Polri.
"Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Budi menjelaskan penyidik masih fokus mengusut perkara tersebut. KPK juga akan mendalami kemungkinan adanya praktik serupa terhadap pihak lain.
"Ini masih tahap awal. Penyidik masih fokus terkait perkara ini. Nanti akan didalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan," ujarnya.
Selain proses hukum, KPK juga melakukan evaluasi internal menyusul keterlibatan pegawainya dalam perkara tersebut.
"Bagi kami di internal KPK, ini menjadi introspeksi. Ke depan kami akan melakukan langkah-langkah korektif, baik melalui pendekatan sistem maupun individual, agar persoalan seperti ini tidak kembali terulang," katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 21 orang, terdiri atas lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo.
Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dari 21 orang tersebut, sebanyak 12 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar serta menyegel sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada Kamis (30/7/2026), Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya tampil mengenakan rompi tahanan oranye KPK, menandai status mereka sebagai tersangka.
KPK mengungkapkan perkara ini terdiri atas dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang diduga melibatkan anggota Polri yang bertugas sebagai Staf Administrasi KPK.
Sumber: Antara.com
