![]() |
| SIDANG PUTUSAN: Hakim Mahkamah Konstitus saat membacakan putusan uji materiil terkait anggaran program MBG - Foto Dok Antara |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR RI untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perintah tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang dibacakan di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pemerintah dan DPR diberi waktu hingga penyusunan APBN Tahun 2028 untuk menyesuaikan kebijakan tersebut, mengingat proses penyusunan APBN dilakukan setiap tahun.
"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam operasional penyelenggaraan pendidikan telah memperluas makna norma yang diatur.
Menurut MK, kondisi tersebut berpotensi mengurangi pemenuhan ketentuan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga dinyatakan konstitusional bersyarat. Artinya, norma tetap berlaku sepanjang anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan mulai APBN Tahun 2028.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis harus memiliki pos anggaran tersendiri di luar alokasi wajib sektor pendidikan agar amanat konstitusi mengenai pembiayaan pendidikan tetap terpenuhi.
Sumber: Antara.com
