RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan Al Jam'iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam'iyatul Washliyah.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, bertepatan dengan Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan.
"Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Melalui nota kesepahaman tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam'iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penanganan berbagai persoalan pertanahan, hingga penguatan koordinasi dalam perlindungan aset organisasi.
Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset organisasi keagamaan yang selama ini belum terdokumentasi secara lengkap maupun belum memiliki sertipikat.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Namun, baru sekitar 58,76 persen yang telah bersertipikat. Pemerintah menargetkan percepatan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Nusron Wahid, berbagai kendala administrasi masih menjadi penyebab utama belum tersertipikasinya tanah wakaf di berbagai daerah.
"Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam'iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum," kata Nusron Wahid.
Selain mempercepat sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif tanpa mengurangi fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas manfaat aset wakaf bagi kesejahteraan umat sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset tersebut.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dihadiri pengurus Al Jam'iyatul Washliyah dari seluruh Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.
Sumber: Rilis ATR/BPN
.jpeg)