Trending

ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Jadi Tanah Negara

 

PERLINDUNGAN HAK ADAT: Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia bersama jajaran BPN, pemerintah daerah, dan tokoh adat berfoto bersama usai kunjungan lapangan di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (9/7/2026) -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, RIAU - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Program tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat.

Penegasan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (9/7/2026).

"Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat," ujar Rezka Oktoberia.

Ia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Langkah tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi sekaligus menjawab kebutuhan kepastian hukum pada masa kini.

Menurut Rezka Oktoberia, keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak.

"Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman," tuturnya.

Ia menambahkan, tanah ulayat yang telah terdaftar dan memiliki sertipikat akan memberikan berbagai manfaat, mulai dari kepastian hukum, perlindungan aset masyarakat hukum adat, pencegahan sengketa akibat tumpang tindih klaim, hingga menjaga agar tanah ulayat tidak beralih secara tidak sah pada masa mendatang.

Rezka Oktoberia menilai tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat. Karena itu, perlindungan hukum terhadap tanah ulayat dinilai sangat penting agar hak atas tanah tetap terjaga hingga generasi berikutnya.

"Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan," pungkasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat. Selain meninjau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh peserta juga berdialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama