RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyepakati pelaksanaan Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini memberikan layanan sertipikasi tanah secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Rapat bertujuan memastikan kriteria penerima manfaat tepat sasaran.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah," ujar Menteri Nusron saat ditemui awak media usai rakor.
Ia menjelaskan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program. Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah. Kedua, masyarakat penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
"Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM," jelas Menteri Nusron.
Program tersebut tidak hanya ditujukan bagi pekerja formal yang memiliki slip gaji, tetapi juga membuka akses bagi pekerja sektor informal. Masyarakat tanpa slip gaji tetap dapat mengikuti program selama tercatat hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat cukup mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan pengajuan sertipikat beserta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pemohon termasuk kelompok penerima Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Sementara itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengapresiasi sinergi Kementerian ATR/BPN dalam mendukung berbagai program pemerintah di sektor perumahan. Menurutnya, program sertipikasi gratis menjadi pelengkap bantuan perumahan karena memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil. Nantinya, sertipikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan," ungkap Maruarar Sirait.
Program sertipikasi gratis tersebut ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah pada 2026. Program ini juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah sekaligus mengurangi beban biaya dalam proses sertipikasi.
Sumber: Rilis ATR/BPN
.jpeg)