![]() |
| PENGUATAN BANK TANAH: ATR/BPN dan Komisi II DPR RI membahas optimalisasi fungsi Bank Tanah dalam mendukung pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah, Senin (13/7/2026) -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI membahas penguatan pelaksanaan Reforma Agraria serta optimalisasi peran Badan Bank Tanah melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengatakan Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari tanah yang diterima melalui penataan akses yang berkelanjutan.
"Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," ujar Wamen Ossy saat membuka FGD.
Menurutnya, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketersediaan objek Reforma Agraria yang benar-benar clean and clear, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, hingga efektivitas kelembagaan di tingkat pusat maupun daerah.
"Kita perlu memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat dari Reforma Agraria, juga bagaimana setelah penataan aset, juga penataan aksesnya berjalan lancar, tanah tersebut bisa berdaya guna, berhasil guna dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat," terang Wamen Ossy.
Selain itu, Wamen Ossy menekankan pentingnya peran Badan Bank Tanah dalam mendukung pengelolaan pertanahan yang profesional sekaligus menjaga keseimbangan antara fungsi ekonomi dan fungsi sosial tanah.
"Bank Tanah juga memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya," jelas Wamen Ossy.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa Komisi II telah menghimpun berbagai masukan dari rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga kunjungan kerja sebagai bahan penyempurnaan kebijakan Reforma Agraria dan pengelolaan pertanahan.
Menurutnya, sejumlah isu strategis seperti redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga penguatan peran Badan Bank Tanah masih memerlukan penyempurnaan regulasi agar implementasinya semakin efektif.
"Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, agar negara ini punya dignity, punya marwah dalam menjalankan Reforma Agraria," tegas M. Rifqinizamy Karsayuda.
Ia juga menilai Badan Bank Tanah perlu memperoleh penguatan regulasi agar mampu menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian tanah secara optimal. Dengan demikian, lembaga tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Reforma Agraria sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi.
"Sebagai mitra kerja, Komisi II DPR RI akan lebih sering (berkoordinasi) memanggil Bank Tanah untuk memastikan agar program Reforma Agraria melalui (dukungan) Bank Tanah bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat. Forum kemudian berlanjut dengan diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI yang hadir.
FGD tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam penyempurnaan kebijakan Reforma Agraria dan pengelolaan pertanahan nasional.
Sumber: Rilis ATR/BPN
