![]() |
| URUS SERTIPIKAT HILANG: Prosedur penerbitan sertipikat pengganti mencakup laporan kehilangan ke polisi, kelengkapan dokumen, hingga pengumuman resmi untuk menghindari sengketa -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, mulai dari tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana alam, hingga pencurian. Sebagai dokumen bukti kepemilikan hak atas tanah, sertipikat memiliki nilai hukum yang sangat penting bagi para pemiliknya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tidak perlu panik karena ada mekanisme resmi untuk mengurus penerbitannya kembali.
Sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian ATR/BPN.
"Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti. Selanjutnya, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut apabila masih tersedia.
"Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara," jelas Shamy Ardian.
Proses penggantian sertipikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan guna memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.
Apabila seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. "Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku," pungkas Shamy Ardian.
Kehadiran layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Saat mengalami kehilangan sertipikat, masyarakat diimbau tetap tenang namun segera mengurus penggantian sesuai prosedur resmi agar terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, masyarakat juga didorong untuk beralih ke sertipikat elektronik. Dengan sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan akan tersimpan dengan aman sehingga pemilik tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan," tutup Shamy Ardian.
Sumber: Rilis ATR/BPN
.jpeg)