Trending

Raker dengan DPR, Ossy Dermawan Tekankan Pentingnya One Spatial Planning Policy

 

RAPAT KERJA DPR: Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/06/2026) -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengusulkan penerapan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah, mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendukung harmonisasi sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.

Usulan tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat menghadiri Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/06/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

"Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan," ujar Ossy Dermawan.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Baleg DPR RI. Dalam forum itu, Wamen Ossy menegaskan bahwa kebutuhan harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan semakin mendesak karena kedua regulasi mengatur objek yang sama, yakni ruang daratan, namun dengan pendekatan pengaturan yang berbeda.

Menurutnya, perbedaan pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan ruang, khususnya pada wilayah yang secara historis telah dikuasai, dimanfaatkan, atau bahkan telah diberikan hak atas tanah, tetapi kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Kondisi tersebut tercermin dari masih banyaknya desa yang berada di wilayah terindikasi kawasan hutan. Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah terindikasi kawasan hutan.

Situasi tersebut menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menjembatani kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara.

Dalam pembahasannya, Wamen Ossy juga menekankan pentingnya integrasi kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional. Menurutnya, kawasan hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemanfaatan ruang yang harus diselaraskan dengan kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

"Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah," tegasnya.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama