Trending

Matangkan Materi Raperda P4GN, Haji, dan Pengelolaan Sampah, Pansus I DPRD Kapuas Pelajari Regulasi ke Jawa Barat

KAJI BANDING: Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan kaji banding Provinsi Jawa Barat – Foto Ist


RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas terus mematangkan pembuatan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Haji, Pengelolaan Sampah dan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). 

Yang terbaru Pansus I yang dipimpin langsung oleh Ketua H. Bardiansah bersama mitra kerja teknis melaksanakan kaji banding Provinsi Jawa Barat dari tanggal 2 Juni sampai dengan 5 Juni 2026 untuk memperdalam materi tiga Raperda tersebut.

“Untuk kegiatan pertama kami rapat koordinasi bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumedang, Asep Ahmad Hidayat untuk mendalami implementasi nyata perda P4GN "Sumedang Bersinar (Bersih Dari Narkoba)", manajemen integrasi pengelolaan sampah hulu hilir, serta penguatan regulasi fasilitasi penyelenggaraan ibadah haji," kata Bardiansah di Kuala Kapuas, Selasa (9/6/2026).

Kemudian, kegiatan selanjutnya di Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor, Pansus I dan mitra kerja melaksanakan pertemuan formal dan klarifikasi yuridis bersama KATIM humas protokol, dan publikasi DPRD Kabupaten Bogor, Yudi Permana terkait batasan norma hukum daerah dan pengawasan lapangan dalam pelayanan ibadah haji.

"Jadi, melalui komparasi mendalam ini, Pansus I DPRD Kapuas berkomitmen membawa pulang formula regulasi terbaik, mulai dari sistem hibah transportasi haji, penguatan deteksi dini narkoba, hingga ketegasan sanksi dan penghargaan tata kelola kebersihan untuk diterapkan di Kabupaten Kapuas," jelasnya.

Penulis: MR Habibi

Lebih baru Lebih lama