Trending

Kades Gunung Raja Pergoki Warga Buang Sampah Sembarangan, Langsung Dijatuhi Sanksi Sosial

BUANG SAMPAH: Oknum warga kedapatan membuang sampah sembarangan – Foto Ist


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Seorang warga tertangkap basah , Kepala Desa Gunung Raja, Syamsiar sedang membuang sampah sembarangan di wilayah RT 06, Kecamatan Tambang Ulang, Jumat (12/6/2026).

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Syamsiar mengambil tindakan tegas dengan langsung dengan menjatuhi sanksi sosial kepada oknum warga tersebut seketika itu juga dengan membersihkan seluruh tumpukan sampah di lokasi kejadian.

Aksi pembuangan sampah ilegal di kawasan tersebut diakui sudah lama meresahkan warga sekitar. 

Pasalnya, selain mengotori lingkungan, sampah yang dibuang didominasi oleh limbah jeroan ayam dalam jumlah banyak yang menimbulkan aroma busuk menyengat.

Demi memberikan efek jera, Syamsiar juga meminta pelaku menandatangani surat perjanjian di atas materai untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Ia menegaskan, pihak pemerintah desa tidak akan menoleransi siapa pun yang kembali mengotori lingkungan Desa Gunung Raja. Sanksi yang jauh lebih berat telah disiapkan jika peringatan ini kembali diabaikan.

"Ini sebagai peringatan bagi yang lain, tolong jangan buang sampah di sini lagi. Tadi pelaku sudah membuat surat perjanjian (di atas materai). Apabila mengulangi lagi, sanksinya akan jauh lebih keras," ujar Syamsiar di lokasi kejadian.

Syamsiar kembali mengingatkan bahwa area RT 06 bukanlah tempat pembuangan sampah (TPS) resmi. Aksi tangkap tangan ini sengaja dilakukan sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah desa dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.

"Jadi tolong pian-pian (Anda) yang sering membuang sampah di sekitaran Desa Gunung Raja RT 06, ini peringatan keras. Ini dari ulun (saya) langsung! Kalau masih ada yang coba-coba, tindakan berikutnya akan lebih keras," tegasnya.

Melalui tindakan represif ini, Pemerintah Desa Gunung Raja berharap masyarakat bisa lebih disiplin dalam mengelola sampah rumah tangga dan berhenti memanfaatkan lahan kosong milik warga sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.

Penulis: Lutfi

Lebih baru Lebih lama