![]() |
| FOTO BERSAMA: Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Ilham Nor saat sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah di Banjarmasin - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Permasalahan sampah masih menjadi tantangan besar yang dihadapi berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Selatan. Meski telah memiliki regulasi yang mengatur pengelolaan sampah, implementasi di lapangan dinilai masih perlu diperkuat agar mampu memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap kualitas lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Ilham Nor, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Banjarmasin belum lama ini.
Dalam kegiatan tersebut, Ilham menegaskan bahwa perda yang telah berlaku sejak beberapa tahun lalu sebenarnya telah memberikan pedoman yang cukup jelas terkait pengurangan, penanganan, hingga pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Namun menurutnya, pelaksanaan aturan tersebut masih menghadapi berbagai kendala sehingga belum berjalan maksimal.
"Perda ini sejatinya sudah memberikan landasan yang jelas, mulai dari pengurangan hingga penanganan sampah. Namun implementasinya di lapangan masih belum optimal karena minimnya komitmen dan konsistensi dari para pemangku kepentingan," ujarnya.
Ia menilai persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pengangkutan dan pembuangan, tetapi juga menyangkut kesadaran masyarakat dalam mengurangi produksi sampah sejak dari sumbernya.
Ilham mengingatkan bahwa peningkatan volume sampah di kawasan perkotaan menjadi sinyal perlunya perubahan pola pikir dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, pendekatan yang hanya berfokus pada pembuangan akhir tidak lagi cukup untuk menjawab tantangan yang ada saat ini.
"Perlu perubahan paradigma menuju pengelolaan yang berbasis pengurangan dari sumbernya. Kita tidak bisa lagi mengandalkan pola lama," katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, Ilham juga menghadirkan perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Banjarmasin. Kehadiran pengelola dapur MBG diharapkan dapat membuka peluang kerja sama dalam pengelolaan limbah makanan dan sampah organik yang dihasilkan dari aktivitas dapur skala besar.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu kunci dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur PT Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah (Perumda PAL) Banjarmasin, Endani, menjelaskan bahwa pengelolaan limbah domestik di Kota Banjarmasin masih menghadapi sejumlah tantangan.
Salah satu persoalan yang dihadapi adalah belum meratanya layanan pengelolaan air limbah di seluruh wilayah kota. Akibatnya, sebagian masyarakat masih menggunakan sistem pembuangan tradisional yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Pandangan serupa juga disampaikan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Dwi Naniek Muhariyani. Ia mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat penerapan regulasi teknis di lapangan.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah dan limbah tidak dapat dicapai hanya oleh satu instansi, melainkan membutuhkan dukungan dan sinergi dari seluruh pihak terkait.
"Kami sepakat bahwa pengelolaan lingkungan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Diperlukan kolaborasi yang kuat serta dukungan kebijakan yang konsisten agar pengelolaan sampah dan limbah di Banjarmasin bisa lebih terarah dan berkelanjutan," ujarnya.
Melalui sosialisasi tersebut, DPRD Kalimantan Selatan berharap implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2018 dapat semakin efektif sehingga mampu mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Penulis: H. Faidur

