![]() |
| ANTISIPASI KARHUTLA: Ossy Dermawan imbau pemegang HGU aktif cegah karhutla -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, SUMATRA SELATAN - Pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi. Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (6/5/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan mengimbau para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk aktif melakukan pencegahan kebakaran lahan.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegas Ossy Dermawan.
Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP), pemegang HGU diwajibkan mengelola dan menjaga lahan secara bertanggung jawab.
Kewajiban tersebut meliputi pemeliharaan kesuburan tanah, pencegahan kerusakan lingkungan, penyediaan sarana pengendalian kebakaran serta sumber air, hingga memastikan tata kelola lahan tetap aman dan tidak mudah terbakar.
Selain itu, Wamen ATR/Waka BPN mendorong jajaran di daerah untuk melakukan pemantauan rutin terhadap wilayah HGU yang berpotensi mengalami kebakaran. Pengawasan dilakukan dengan membandingkan data bidang HGU dengan titik panas (hotspot) yang terpantau.
Ia juga menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi. Pemegang HGU yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujar Wamen Ossy.
Apel kesiapsiagaan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Kegiatan diawali dengan pemantauan pasukan Satgas Karhutla dan dilanjutkan dengan demonstrasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas di lapangan.
Sumber: Rilis ATR/BPN

